PASBAR, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/3/2022).
Kabib berinisial F ini ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, tersangka yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, ” kata Kepala Kejari Pasbarm Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat, Jumat (18/3/2022) sore.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1, 5 miliar.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, ” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, katanya tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test Covid-19 untuk memastikan kesehatan tersangka. Setelah dinyatakan sehat, maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Menurutnya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak. Maka berdasarkan hal itu penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa, ” tegasnya.
Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat, ” harapnya.
Dengan ditahannya PPK pekerjaan itu maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.
“Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial RM. Sedangkan satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial RA yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu, ” pungkasnya. (**)